Pages

Senin, 25 November 2013

ZAKAT UNTUK NON MUSLIM, BOLEHKAN?

Zakat untuk
Non Muslim,
Bolehkan?

Zakat Tidak Boleh Diberikan
pada orang kafir, murtad dan
orang yang Memerangi Islam

Kaum Muslim telah sepakat, bahwa
orang kafir yang memerangi orang muslim,
sama sekali tidak boleh diberi bagian
dari zakat.sandara ijmak berdasarkan firman
Allah:sesungguhanya Allah hanyalah melarang kamu
menjadikan sebagai kawanmu oarang-orang yang
memerangi kamu, karena agama dan mengusir kamu
dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk
mengusirmu. dan barang siapa menjadi mereka 
sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang
yang Zalim."
   Dan karena mereka memerangi Islam dan
umatnya, mamusuhi kebenaran dan golongannya:
setiap pertolongan kepada mereka akan berbalik
menjadi pisau yang menikan agama atau
membunuh orang-orang mukmin.
   Tidak dibenarkan oleh agama maupun akal,
orang-orang diberi harta untuk.membunuh dirinya
sendiri atau menganiaya kesuciannya. sama 
seperti itu, orang kafir yang mengingkari adahnya
Allah, mengikari adahnya kenabian dan akhirat.
ini semua karena hendak memusuhi agama,dan
mereka tidak diberi bagian dari harta orang yang
beragama
  Demikian pula orang murtad. dalam pandangan
islam orang tersebut bahkan tiak berhak untuk
hidup, karena ia telah melakukan pengkhianatan
yang luar biasa oleh sebab murtadnya dan oleh 
sebab dia memisahkan diri jamaah kaum
Muslimin. Rasulullah s.a.w telah bersabda:
"Barang siapa yang menggati agamanya, bunulah 
oleh kamu sekalian."

*MOKHAMMAD. HABIBI ! SUMBER: HUKUM ZAKAT;HAL 680-681   
   

0 komentar:

Posting Komentar